Mau bikin perizinan perusahaan CV,SIUP, TDP dengan mudah? Serahkan kepada kami?

Mau bikin perizinan perusahaan CV,SIUP, TDP dengan mudah? Serahkan kepada kami?Kami siap membantu. Untuk Area Jogja, Bantul dan Sleman.

Sebutkan Usahanya apa? Alamat usaha dimana? Berapa meter luas tempat usahanya(kantor/toko)?
1.Kirim  Foto KTP Pemilik 2 buah +NPWP 
2.Tulis Alamat Kantor Real (Nyata)
3.No Telepon Kantor

kirim ke WA 081931179905

Kami akan segera merespon chat Anda dan memberikan tarifnya?
Jika deal maka akan kami segera memproses  dalam waktu 2 minggu-1bulan.

*Khusus area Sleman WAJIB memiliki IMB Usaha 





HO di Yogyakarta sudah dihapus

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah Indonesia telah mengapuskan izin gangguan usaha (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017.
Penghilangan ini dinilai dapat menghilang pemasukan pemerintah daerah dari retribusi pengurusan izin HO.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, pencabutan izin gangguan atau HO tersebut dinilai menghilangkan pendapatan Pemkot Yogyakarta sebesar Rp 500 juta per tahun.
"Sejak Juli 2017 kami sudah tidak melayani pengurusan izin HO maupun perpanjangannya. Otomatis Pemkot kehilangan potensi retribusi pengurusan izin HO," Ujar Setiyono, Jumat (20/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam satu tahun, rata-rata penerimaan pengurusan izin HO ditarget sekitar Rp 500 juta.
Penarikan retribusi pengurusan izin HO diatur dalam Perda Kota dan Perwal.
Selama ini besaran retribusi HO paling kecil sebesar Rp 25.000 untuk usaha kecil dan paling besar sekitar Rp 100.000.
Besaran retribusi HO dibebankan tergantung dari keluasan dan lokasi usaha.
"Dengan tidak ada izin HO, kini pengawasan usaha hanya mengandalkan izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB)," jelasnya.
Ia menerangkan, untuk usaha perdagangan dan toko moderen, diterapkan Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Usapa Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).
Sedang untuk hotel dan restoran, diterapkan IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kalau pengurusan izin operasional tidak dibebankan retribusi. Sedang IMB tetap dikenai retribusi sesuai aturan dalam Undang-undang," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)