Mau bikin perizinan perusahaan CV,SIUP, TDP dengan mudah? Serahkan kepada kami?

Mau bikin perizinan perusahaan CV,SIUP, TDP dengan mudah? Serahkan kepada kami?Kami siap membantu. Untuk Area Jogja, Bantul dan Sleman.

Sebutkan Usahanya apa? Alamat usaha dimana? Berapa meter luas tempat usahanya(kantor/toko)?
1.Kirim  Foto KTP Pemilik 2 buah +NPWP 
2.Tulis Alamat Kantor Real (Nyata)
3.No Telepon Kantor

kirim ke WA 081931179905

Kami akan segera merespon chat Anda dan memberikan tarifnya?
Jika deal maka akan kami segera memproses  dalam waktu 2 minggu-1bulan.

*Khusus area Sleman WAJIB memiliki IMB Usaha 





HO di Yogyakarta sudah dihapus

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah Indonesia telah mengapuskan izin gangguan usaha (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017.
Penghilangan ini dinilai dapat menghilang pemasukan pemerintah daerah dari retribusi pengurusan izin HO.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, pencabutan izin gangguan atau HO tersebut dinilai menghilangkan pendapatan Pemkot Yogyakarta sebesar Rp 500 juta per tahun.
"Sejak Juli 2017 kami sudah tidak melayani pengurusan izin HO maupun perpanjangannya. Otomatis Pemkot kehilangan potensi retribusi pengurusan izin HO," Ujar Setiyono, Jumat (20/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam satu tahun, rata-rata penerimaan pengurusan izin HO ditarget sekitar Rp 500 juta.
Penarikan retribusi pengurusan izin HO diatur dalam Perda Kota dan Perwal.
Selama ini besaran retribusi HO paling kecil sebesar Rp 25.000 untuk usaha kecil dan paling besar sekitar Rp 100.000.
Besaran retribusi HO dibebankan tergantung dari keluasan dan lokasi usaha.
"Dengan tidak ada izin HO, kini pengawasan usaha hanya mengandalkan izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB)," jelasnya.
Ia menerangkan, untuk usaha perdagangan dan toko moderen, diterapkan Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Usapa Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).
Sedang untuk hotel dan restoran, diterapkan IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kalau pengurusan izin operasional tidak dibebankan retribusi. Sedang IMB tetap dikenai retribusi sesuai aturan dalam Undang-undang," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Syarat pengajuan pembuatan CV,PT,SIUP,TDP TAHUN 2017 (new Update)

 Sebelum mengajukan pertanyaan kepada kami ijinjoga untuk pengajuan ijin
Jelaskan Jenis Usahanya?
Alamat Lokasi Usaha? 
Luas Tempat Usaha?

Syarat pengajuan CV,PT, SIUP,TDP:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha (bukan persawahan/jalur hijau)
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2017 dan bukti setor
6.IMB (Khusu Sleman)

- Untuk Sleman wajib IMB Usaha
 (kecuali Jenis Usaha perdagan umum/jual beli barang 
dan jasa boleh menggunakan IMB tempat tinggal)
-Untuk usaha homestay/kos-kosan harus memliki 
IMB homestay/kos-kosan dimana saja (Kota Jogja, Sleman, Bantul)


Waktu pengerjaan CV (Akta,SIUP,TDP) 3-6 minggu,

Waktu pengerjaan  PT (Akta Menkumham & Notaris,SIUP,TDP) 2-4 Bulan

Bagi yang menanyakan biaya silahkan langsung datang ke Kantor 
Jl.Kusumanegara 1033, Kota Jogja (500m timur gembira loka),
dengan sistem janjian terlebih dahulu
Telpon/WA : 081931179905

*Kami hanya konsultan yang membantu pengajuan ijin ke pemerintah setempat secara tertib dan administratif, jika syarat-syarat yang diajukan tidak terpenuhi,mohon maaf kami tidak bisa membantu mengurusnya.

Syarat pengajuan pembuatan CV,PT,HO,SIUP,TDP TAHUN 2017

 Sebelum mengajukan pertanyaan kepada kami ijinjoga untuk pengajuan ijin
Jelaskan Jenis Usahanya?
Lokasi Usaha? di Kota Jogja/Sleman/Bantul
Luas Usaha?

Syarat pengajuan CV,PT,HO,SIUP,TDP:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha SHM*
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2017 dan bukti setor
6.IMB * (Sleman)

Waktu pengerjaan CV (Akta,SIUP,HO,TDP) 3-6 minggu,

Waktu pengerjaan  PT (Akta Menkumham & Notaris,SIUP,HO,TDP) 2-4 Bulan

Bagi yang menanyakan biaya silahkan langsung datang ke Kantor 
Jl.Kusumanegara 1033, Kota Jogja (500m timur gembira loka),
dengan sistem janjian terlebih dahulu
Telpon/WA : 081931179905/081578702199 

Kami hanya konsultan yang membantu pengajuan ijin ke pemerintah setempat secara tertib dan administratif, jika syarat-syarat yang diajukan tidak terpenuhi,mohon maaf kami tidak bisa membantu mengurusnya.

Biaya Pembuatan Akta CV / PT tahun 2017 Wilayah Jogja,Sleman,Bantul

Selamat tahun baru...........

Biaya untuk membuat Akta CV mulai dari Rp.900.000

Biaya  untuk membuat Akta PT mulai dari Rp.7.500.000

Kontak person  WA 081578702199 / Telepon 081931179905