Kami melayani jasa pengurusan IMB yang terpercaya sejak tahun 2008 (area Jogja,Sleman,Bantul), Untuk rincian biaya silahkan telpon nomor kontak kami
Jasa Pengurusan IMB (Jogja,Sleman,Bantul)
Kami melayani jasa pengurusan IMB yang terpercaya sejak tahun 2008 (area Jogja,Sleman,Bantul), Untuk rincian biaya silahkan telpon nomor kontak kami
Syarat Pengajuan CV
Syarat:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB Terbaru
6.dll.
Lama Pengerjaan 2-3 minggu
Biaya:Kondisional tergantung luas tanah dan lokasi (kota/kabupaten) diluar kas desa (Bantul & Sleman)
Info Lebih Lanjut : Bpk.Antok RT/Hasbi 081578702199
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB Terbaru
6.dll.
Lama Pengerjaan 2-3 minggu
Biaya:Kondisional tergantung luas tanah dan lokasi (kota/kabupaten) diluar kas desa (Bantul & Sleman)
Info Lebih Lanjut : Bpk.Antok RT/Hasbi 081578702199
SPT Tahunan
Kami juga melayani jasa perhitungan untuk SPT Tahunan/bulanan,baik perseorangan,kolektif,maupun perusahaan/badan.
INFORMASI SYARAT-SYARAT IMB KOTA YOGYAKARTA
Persyaratan :
1. Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
2. Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
3. Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
4. Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
5. Fc. KTP pemohon
6. Advice planning / ket. Rencana
7. Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
8. Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
9. Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
10. Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
1. Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
2. Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
3. Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
4. Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
5. Fc. KTP pemohon
6. Advice planning / ket. Rencana
7. Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
8. Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
9. Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
10. Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
Mekanisme Pembuatan SIUP,TDP,HO
Syarat:
1.Photo pemilik usaha 3x4 (4 bh)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2009
6.dll.
Lama Pengerjaan 2-3 minggu
Biaya:Kondisional tergantung luas tanah dan lokasi (kota/kabupaten) diluar kas desa (Bantul & Sleman)
Info Lebih Lanjut :Bpk.Antok RT/Hasbi (0274)6520558/6664150
1.Photo pemilik usaha 3x4 (4 bh)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2009
6.dll.
Lama Pengerjaan 2-3 minggu
Biaya:Kondisional tergantung luas tanah dan lokasi (kota/kabupaten) diluar kas desa (Bantul & Sleman)
Info Lebih Lanjut :Bpk.Antok RT/Hasbi (0274)6520558/6664150
DINAS PERIZINAN BERHAK TERIMA SERTIFIKAT ISO 9001 : 2008
Setelah dilakukan penilaian oleh Worldwide Qualifty Assurance, Dinas
Perizinan Kota Yogyakarta berhak menerima Sertifikat ISO 900`:2008,
demikian hal ini disampaikan oleh Widayanti, General Manager WQA Indonesia
pada penutupan penilaian ISO 9001:2008 Dinas Perizinan di Ruang Auditorium
Dinas Perizinan Balaikota, Senin (10/5)
“Setelah kami mengadakan penelitian dan peninjauan secara menyeluruh ke
Dinas Perizinan kami tidak menemukan temuan major, hanya dua temuan minor
dan memberikan 7 saran perbaikan, oleh karena itu Dinas Perizianan Kota
Yogyakarta berhak menyandang Sertifikat ISO 9001 : 2008, untuk itu kami
sampaikan selamat atas kinerja yang luar biasa ini” kata Widayanti.
Dijelaskan oleh Widayanti, dua temuan minor yang harus diperbaiki yaitu
pada pengendalian lingkungan dalam pengelolaan arsip pada teknis
pengendalian dokumen dimana dalam pendokumentasian harus ada bukti.
Sedangkan pada saran perbaikan, rekomendasi yang disarankan antara lain
dalam menunjang keberhasilan audit internal perlu dipilih auditor terbaik
dan auditee terbaik sesuai proses audit, yang sangat diharapkan mendukung
keberhasilan proses internal audit yaitu mempertahankan aura sistem
manajemen mutu.
Sementara itu, Walikota Yogyakarta mengatakan, dengan memperoleh ISO
9001:2008 ini bukan titik pemberhentian atau hasil akhir tapi sebagai
tanda bahwa Dinzin sudah berada pada jalan yang benar dalam pelayanan,
tugas selanjutnya adalah selalu berusaha untuk meriah kesempurnaan
pelayanan tersebut.
“Sukses itu tidak pada titik pemberhentian tapi pada proses yang tidak
pernah selesai untuk terus bisa lebih baik. Dan beruntunglah titik-titik
yang kita lakukan dalam proses tersebut mendapat apresiasi yang tinggi
dari masyarakat, yakni dengan diterimanya sertifikat ISO 9001:2008 ini.”
Kata Herry Zudianto.
Walikota juga berharap, penerimaan Sertifikat ISO 9001:2008 ini menjadi
langkah awal untuk sukses Dinas Perizinan berikutnya.
http://perizinan.jogja.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)

