Jasa Pengurusan & Penghitungan Pajak (Jogja,Bantul,Sleman)

Bigung menghitung laporan pajak  atau mengurus pajak, serahkan kepada kami.
Kami siap membantu Anda.

Jasa pengurusan ijin CV,SIUP-HO-TDP (Jogja,Sleman,Bantul)


Jasa pengurusan ijin CV,SIUP-HO-TDP area Jogja,Sleman,Bantul 

Syarat pengajuan CV:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2015
6.dll.

www,ijinjogja.blogspot.co.id/

Tidak menerima sms,hanya telpon 

Jasa Pengurusan IMB (Jogja,Sleman,Bantul)




Kami melayani jasa pengurusan IMB yang terpercaya sejak tahun 2008 (area Jogja,Sleman,Bantul), Untuk rincian biaya silahkan telpon nomor kontak kami

Syarat Pengajuan CV

Syarat:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB Terbaru
6.dll.

Lama Pengerjaan 2-3 minggu

Biaya:Kondisional tergantung luas tanah dan lokasi (kota/kabupaten) diluar kas desa (Bantul & Sleman)

Info Lebih Lanjut : Bpk.Antok RT/Hasbi 081578702199

Kami biro jasa yang  melayani pembuatan perizinan hotel, perizinan pembuatan ruko, pembuatan perumahan, pengurusan pajak, dll.

SPT Tahunan

Kami juga melayani jasa perhitungan untuk SPT Tahunan/bulanan,baik perseorangan,kolektif,maupun perusahaan/badan.

INFORMASI SYARAT-SYARAT IMB KOTA YOGYAKARTA

Persyaratan :
1. Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
2. Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
3. Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
4. Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
5. Fc. KTP pemohon
6. Advice planning / ket. Rencana
7. Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
8. Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
9. Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
10. Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)