Waktu Pengerjaan IMB daerah Jogja, Sleman, Bantul
Estimasi
IMB Tempat Tinggal/ Hunian 3 Bulan
IMB Kos-kosan 8 Bulan
Jasa Pengurusan Perizinan Restoran, Cafe, Rumah Makan Kota Jogja
Syarat :
Silahkan WA ke nomor 081931179905
Alamat usaha dimana?
Berapa meter luas tempat usahanya(Restoran, Cafe, Rumah Makan)?
Pengurusan Perizinan Restoran, Cafe, Rumah Makan Kota Jogja adapun syarat-syaratnya :
1.Kirim FC KTP Pemilik +NPWP (1 Direktur +1 Manajer)
2.Fc IMB tempat usaha untuk pengurusan SPPL
3.Tulis Alamat Usaha
4.Tulis No Telepon Usaha
5.Tulis Nama perusahaan yang diinginkan
Kami akan segera merespon chat Anda dan memberikan tarifnya?
Jika deal maka akan kami segera memproses dalam waktu 2 minggu-1 bulan dengan syarat melengkapi kelengkapan pengajuan.
Jl.Kusumanegara , Kota Jogja (500m timur gembira loka),
dengan sistem janjian terlebih dahulu
Telpon/WA : 081931179905
*Kami hanya konsultan yang membantu pengajuan ijin ke pemerintah setempat secara tertib dan administratif, jika syarat-syarat yang diajukan tidak terpenuhi,mohon maaf kami tidak bisa membantu mengurusnya.
imbjogja imbsleman imbbantul izinjogja ptjogja cvjogja perijinanjogja siupjogja
Jasa Pengurusan PT, CV, SIUP, TDP area Jogja, Bantul dan Sleman 2018 Cepat dan Mudah
Syarat :
Silahkan WA ke nomor 081931179905
Sebutkan Usahanya apa?
Alamat usaha dimana?
Berapa meter luas tempat usahanya(kantor/toko)?
Silahkan WA ke nomor 081931179905
Sebutkan Usahanya apa?
Alamat usaha dimana?
Berapa meter luas tempat usahanya(kantor/toko)?
1.Kirim FC KTP Pemilik +NPWP (1 Direktur +1 Manajer)
2.Tulis Alamat Kantor Real (Nyata)
3.Tulis No Telepon Kantor
4.Tulis Nama perusahaan yang diinginkan
4.Tulis Nama perusahaan yang diinginkan
Kami akan segera merespon chat Anda dan memberikan tarifnya?
Jika deal maka akan kami segera memproses dalam waktu 2 minggu-1bulan dengan syarat melengkapi kelengkapan pengajuan.
*Khusus area Sleman WAJIB memiliki IMB Usaha
Bagi yang menanyakan biaya silahkan langsung datang ke Kantor
Jl.Kusumanegara , Kota Jogja (500m timur gembira loka),
dengan sistem janjian terlebih dahulu
Telpon/WA : 081931179905
*Kami hanya konsultan yang membantu pengajuan ijin ke pemerintah setempat secara tertib dan administratif, jika syarat-syarat yang diajukan tidak terpenuhi,mohon maaf kami tidak bisa membantu mengurusnya.
imbjogja imbsleman imbbantul izinjogja ptjogja cvjogja perijinanjogja siupjogja
URUS IZIN CV SIUP TDP SLEMAN MUDAH
URUS IZIN CV SIUP TDP SLEMAN MUDAH (WAJIB MEMILIKI IMB, minim IMB Tempat Tinggal)
Syarat pengajuan CV,PT, SIUP,TDP di Sleman:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha + NPWP
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha (bukan persawahan/jalur hijau)
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2018 dan bukti setor
6.IMB (Khusu Sleman)
imbjogja imbsleman imbbantul izinjogja ptjogja cvjogja perijinanjogja
Syarat pengajuan CV,PT, SIUP,TDP di Sleman:
1.Foto pemilik usaha 3x4 (4 buah)
2.Foto Copy KTP pemilik usaha + NPWP
3.Foto Copy Sertifikat tanah untuk usaha (bukan persawahan/jalur hijau)
4.Foto Copy KTP pemilik Sertifikat tanah untuk usaha
5.Bukti Pembayaran PBB 2018 dan bukti setor
6.IMB (Khusu Sleman)
Bagi yang menanyakan biaya silahkan langsung datang ke Kantor
Jl.Kusumanegara , Kota Jogja (500m timur gembira loka),
dengan sistem janjian terlebih dahulu
Telpon/WA : 081931179905
*Kami hanya konsultan yang membantu pengajuan ijin ke pemerintah setempat secara tertib dan administratif, jika syarat-syarat yang diajukan tidak terpenuhi,mohon maaf kami tidak bisa membantu mengurusnya.
imbjogja imbsleman imbbantul izinjogja ptjogja cvjogja perijinanjogja
JASA PENGURUSAN IMB KOTA JOGJA, SLEMAN, BANTUL 2018 ,SYARAT & BIAYA
JASA PENGURUSAN IMB KOTA JOGJA, SLEMAN, BANTUL 2018
Untuk Persayaratan IMB Pada Umumnya adalah :
-Foto Copy KTP Pemohon
-Foto Copy KTP Pemilik Sertifikat Tanah
-Foto Copy Sertifikat Tanah
Biaya IMB Usaha :
-Gambar 10.000/m
-Retribusi 35.000/m (belum ada bangunan)
-Retribusi 65.000/m (sudah ada bangunan)
-Advice Planing 200.000
-Rekam Tanah Negara 500.000(Jika ada)
-Rekam SPPL 500.000
-Rekam Kebudayaan 500.000 (Jika ada)
-Rekam Kebakaran 500.000
-Team Survey Lokasi 500.000
-Perhitungan kontruksi bangunan baru diatas lantai 2 10.000/m
-UKL/UPL untuk bangunan dengan Luas >599m 45jt-50jt
-Pemberkasan 500.000
-Jasa 2-3 Juta
Biaya IMB Tempat Tinggal:
-Gambar 10.000/m
-Retribusi 7000/m (belum ada bangunan)
-Retribusi 15000/m (sudah ada bangunan)
-Advice Planing 200.000
-Rekam Tanah Negara 500.000 (Jika ada)
-Rekam SPPL 500.000
-Rekam Kebudayaan 500.000 (Jika ada)
-Rekam Kebakaran 500.000
-Team Survey Lokasi 500.000
-Perhitungan kontruksi bangunan baru diatas lantai 2 10.000/m
-UKL/UPL untuk bangunan dengan Luas >599m 45jt-50jt
-Pemberkasan 500.000
-Jasa 2-3 Juta
Note : Bangunan yang sudah berdiri/sudah ada retibusinya didenda 100%
imbjogja imbsleman imbbantul izinjogja ptjogja cvjogja perijinanjogja
Untuk Persayaratan IMB Pada Umumnya adalah :
-Foto Copy KTP Pemohon
-Foto Copy KTP Pemilik Sertifikat Tanah
-Foto Copy Sertifikat Tanah
Biaya IMB Usaha :
-Gambar 10.000/m
-Retribusi 35.000/m (belum ada bangunan)
-Retribusi 65.000/m (sudah ada bangunan)
-Advice Planing 200.000
-Rekam Tanah Negara 500.000(Jika ada)
-Rekam SPPL 500.000
-Rekam Kebudayaan 500.000 (Jika ada)
-Rekam Kebakaran 500.000
-Team Survey Lokasi 500.000
-Perhitungan kontruksi bangunan baru diatas lantai 2 10.000/m
-UKL/UPL untuk bangunan dengan Luas >599m 45jt-50jt
-Pemberkasan 500.000
-Jasa 2-3 Juta
Biaya IMB Tempat Tinggal:
-Gambar 10.000/m
-Retribusi 7000/m (belum ada bangunan)
-Retribusi 15000/m (sudah ada bangunan)
-Advice Planing 200.000
-Rekam Tanah Negara 500.000 (Jika ada)
-Rekam SPPL 500.000
-Rekam Kebudayaan 500.000 (Jika ada)
-Rekam Kebakaran 500.000
-Team Survey Lokasi 500.000
-Perhitungan kontruksi bangunan baru diatas lantai 2 10.000/m
-UKL/UPL untuk bangunan dengan Luas >599m 45jt-50jt
-Pemberkasan 500.000
-Jasa 2-3 Juta
Note : Bangunan yang sudah berdiri/sudah ada retibusinya didenda 100%
Bagi yang menanyakan biaya silahkan langsung datang ke Kantor
Jl.Kusumanegara , Kota Jogja (500m timur gembira loka),
dengan sistem janjian terlebih dahulu
Telpon/WA : 081931179905
*Kami
hanya konsultan yang membantu pengajuan ijin ke pemerintah setempat
secara tertib dan administratif, jika syarat-syarat yang diajukan tidak
terpenuhi,mohon maaf kami tidak bisa membantu mengurusnya.
imbjogja imbsleman imbbantul izinjogja ptjogja cvjogja perijinanjogja
Mau bikin perizinan perusahaan CV,SIUP, TDP dengan mudah? Serahkan kepada kami?
Mau bikin perizinan perusahaan CV,SIUP, TDP dengan mudah? Serahkan kepada kami?Kami siap membantu. Untuk Area Jogja, Bantul dan Sleman.
Sebutkan Usahanya apa? Alamat usaha dimana? Berapa meter luas tempat usahanya(kantor/toko)?
1.Kirim Foto KTP Pemilik 2 buah +NPWP
2.Tulis Alamat Kantor Real (Nyata)
3.No Telepon Kantor
kirim ke WA 081931179905
Kami akan segera merespon chat Anda dan memberikan tarifnya?
Jika deal maka akan kami segera memproses dalam waktu 2 minggu-1bulan.
*Khusus area Sleman WAJIB memiliki IMB Usaha
HO di Yogyakarta sudah dihapus
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah Indonesia telah mengapuskan izin gangguan usaha (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017.
Penghilangan ini dinilai dapat menghilang pemasukan pemerintah daerah dari retribusi pengurusan izin HO.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, pencabutan izin gangguan atau HO tersebut dinilai menghilangkan pendapatan Pemkot Yogyakarta sebesar Rp 500 juta per tahun.
"Sejak Juli 2017 kami sudah tidak melayani pengurusan izin HO maupun perpanjangannya. Otomatis Pemkot kehilangan potensi retribusi pengurusan izin HO," Ujar Setiyono, Jumat (20/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam satu tahun, rata-rata penerimaan pengurusan izin HO ditarget sekitar Rp 500 juta.
Penarikan retribusi pengurusan izin HO diatur dalam Perda Kota dan Perwal.
Selama ini besaran retribusi HO paling kecil sebesar Rp 25.000 untuk usaha kecil dan paling besar sekitar Rp 100.000.
Besaran retribusi HO dibebankan tergantung dari keluasan dan lokasi usaha.
"Dengan tidak ada izin HO, kini pengawasan usaha hanya mengandalkan izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB)," jelasnya.
Ia menerangkan, untuk usaha perdagangan dan toko moderen, diterapkan Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Usapa Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).
Sedang untuk hotel dan restoran, diterapkan IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kalau pengurusan izin operasional tidak dibebankan retribusi. Sedang IMB tetap dikenai retribusi sesuai aturan dalam Undang-undang," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Langganan:
Postingan (Atom)